Sabtu, 17 Mei 2014

Kedaulatan desa: Solusi untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota

Desa merupakan tatanan pemerintahan terkecil yang diakui di Indonesia. Meskipun kecil, peran dan tanggung jawab desa sangatlah besar, tidak sebanding dengan perhatian pemerintah pusat terhadap desa.
Kedaulatan politik tercapai bila kuasa atas sumber daya sudah ditangan. Kedaulatan desa musnah saat Orde Baru mengebiri kewenangan desa terhadap tata kelola sumber daya di wilayahnya. Desa justru dimanfaatkan untuk melakukan tugas-tugas perbantuan pemerintah supradesa.
Lewat aneka tugas dari pemerintah pusat, peran desa dalam menjalankan roda pemerintahan semakin lama semakin besar. Hampir semua urusan pemerintahan, seperti pencatatan kependudukan, keluarga berencana, penarikan pajak, hingga urusan pertanahan, menjadi tugas pemerintah desa. Hal itu dikuatkan dengan kemunculan Undang-undang No 5 tahun 1979 yang menyeragamkan nama, struktur, dan tugas pemerintah desa.
Selama pemerintahan Orde Baru desa telah bermetamorfosis menjadi birokrat pemerintah. Desa sebagai perwujudan satuan hukum berdasarkan hak asal-usul makin menghilang. Ironisnya, desa justru tidak mendapatkan pengakuan dan jaminan kesejahteraan.
Lihatlah bagaimana kota berkembang menjadi gemerlap dan menjadi tempat perputaran uang. Sementara desa hanya bertugas menyuplai kebutuhan kota dan menjadi konsumen produk-produk dari kota.
Semoga dengan disahkannya RUU Desa, desa memiliki payung hukum untuk dapat mengelola sumber dayanya sendiri. Masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kota untuk mencari kerja, karena desa sudah memiliki sumber daya pembangunan. Desa tidak perlu bermimpi muluk-muluk untuk menjadi gemerlap seperti kota, desa cukup menjadi tempat nyaman bagi orang-orang untuk bekerja mencari nafkah secara cukup tanpa perlu merantau ke daerah lain.

Semoga.
– Sumber: gedhe.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar