Jakarta_Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Launching 12.000 Tenaga Pendamping
Desa di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2015. Kegiatan tersebut diharapkan dapat
menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah yang lebih
baik, sebagai implementasi cita-cita UU No. 6 tahun 2015 tentang Desa.
Kehadiran
pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang
dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang
maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Posisi
penting desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia juga sejalan dengan
Nawacita ketiga yakni Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Hal ini sebagai upaya
kuat pemerintah dalam mendukung penguatan desa, yang selama beberapa dekade
sebelumnya hanya menjadi obyek pembanguan.
Kementerian
Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, serta Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor no 5 tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Kedua peraturan menteri
tersebut menjadi panduan penting bagi para pendamping desa dalam berkerja
mendampingi masyarakat desa, agar tetap berada pada koridor pembangunan yang
memandirikan.
“Saat ini
12.000 tenafa pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia telah aktif
kembali. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, sekaligus
menyongsong pendampingan implementasi UU Desa. Pelaksanaan pendampingan
masyarakat desa, pada tahap awal akan dilaksanakan awal Juli 2015. “Diharapkan,
akhir Juli 2015, seluruh wilayah di tanah air telah diisi oleh Pendamping
Desa”.
Kementerian
Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan
diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sehingga mampu dalam
menerjemahkan cita-cita UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Harapan agar terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau
mengakibatkan ketergantungan. Melalui pengembangan skema pendampingan
yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi
masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan
ditugaskan para pendamping desa diharapkan fasilitasi dan pembinaan terhadap
pengelolaan Dana Desa, penyusunan RKP Desa, APBDes berjalan secara maksimal.
Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan dan
dikembangkan secara mandiri dan mensejahterakan.
Kegiatan
“Launching 12.000 Pendamping Desa” ini diharapkan dapat memperkokoh
komitmen pemberdayaan para pendamping dalam memberdayakan masyarakat desa agar
masyarakat semakin kuat dan mampu mewujudkan kemandirian Desa secara efektif
dan terukur.
Penulis :
Rizavan
Foto :
Nugraha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar