Desa merupakan tatanan pemerintahan terkecil yang diakui di
Indonesia. Meskipun kecil, peran dan tanggung jawab desa sangatlah
besar, tidak sebanding dengan perhatian pemerintah pusat terhadap desa.
Kedaulatan politik tercapai bila kuasa atas sumber daya sudah
ditangan. Kedaulatan desa musnah saat Orde Baru mengebiri kewenangan
desa terhadap tata kelola sumber daya di wilayahnya. Desa justru
dimanfaatkan untuk melakukan tugas-tugas perbantuan pemerintah
supradesa.
Lewat aneka tugas dari pemerintah pusat, peran desa dalam menjalankan
roda pemerintahan semakin lama semakin besar. Hampir semua urusan
pemerintahan, seperti pencatatan kependudukan, keluarga berencana,
penarikan pajak, hingga urusan pertanahan, menjadi tugas pemerintah
desa. Hal itu dikuatkan dengan kemunculan Undang-undang No 5 tahun 1979
yang menyeragamkan nama, struktur, dan tugas pemerintah desa.
Selama pemerintahan Orde Baru desa telah bermetamorfosis menjadi
birokrat pemerintah. Desa sebagai perwujudan satuan hukum berdasarkan
hak asal-usul makin menghilang. Ironisnya, desa justru tidak mendapatkan
pengakuan dan jaminan kesejahteraan.
Lihatlah bagaimana kota berkembang menjadi gemerlap dan menjadi
tempat perputaran uang. Sementara desa hanya bertugas menyuplai
kebutuhan kota dan menjadi konsumen produk-produk dari kota.
Semoga dengan disahkannya RUU Desa, desa memiliki payung hukum untuk
dapat mengelola sumber dayanya sendiri. Masyarakat tidak perlu lagi
pergi ke kota untuk mencari kerja, karena desa sudah memiliki sumber
daya pembangunan. Desa tidak perlu bermimpi muluk-muluk untuk menjadi
gemerlap seperti kota, desa cukup menjadi tempat nyaman bagi orang-orang
untuk bekerja mencari nafkah secara cukup tanpa perlu merantau ke
daerah lain.
Semoga.
Semoga.
– Sumber: gedhe.com