Sabtu, 17 Mei 2014

Kedaulatan desa: Solusi untuk mengurangi kesenjangan antara desa dan kota

Desa merupakan tatanan pemerintahan terkecil yang diakui di Indonesia. Meskipun kecil, peran dan tanggung jawab desa sangatlah besar, tidak sebanding dengan perhatian pemerintah pusat terhadap desa.
Kedaulatan politik tercapai bila kuasa atas sumber daya sudah ditangan. Kedaulatan desa musnah saat Orde Baru mengebiri kewenangan desa terhadap tata kelola sumber daya di wilayahnya. Desa justru dimanfaatkan untuk melakukan tugas-tugas perbantuan pemerintah supradesa.
Lewat aneka tugas dari pemerintah pusat, peran desa dalam menjalankan roda pemerintahan semakin lama semakin besar. Hampir semua urusan pemerintahan, seperti pencatatan kependudukan, keluarga berencana, penarikan pajak, hingga urusan pertanahan, menjadi tugas pemerintah desa. Hal itu dikuatkan dengan kemunculan Undang-undang No 5 tahun 1979 yang menyeragamkan nama, struktur, dan tugas pemerintah desa.
Selama pemerintahan Orde Baru desa telah bermetamorfosis menjadi birokrat pemerintah. Desa sebagai perwujudan satuan hukum berdasarkan hak asal-usul makin menghilang. Ironisnya, desa justru tidak mendapatkan pengakuan dan jaminan kesejahteraan.
Lihatlah bagaimana kota berkembang menjadi gemerlap dan menjadi tempat perputaran uang. Sementara desa hanya bertugas menyuplai kebutuhan kota dan menjadi konsumen produk-produk dari kota.
Semoga dengan disahkannya RUU Desa, desa memiliki payung hukum untuk dapat mengelola sumber dayanya sendiri. Masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kota untuk mencari kerja, karena desa sudah memiliki sumber daya pembangunan. Desa tidak perlu bermimpi muluk-muluk untuk menjadi gemerlap seperti kota, desa cukup menjadi tempat nyaman bagi orang-orang untuk bekerja mencari nafkah secara cukup tanpa perlu merantau ke daerah lain.

Semoga.
– Sumber: gedhe.com

Kamis, 01 Mei 2014

PLIK DI KAB. BLORA



No
PLIK
ALAMAT
1
BANJAREJO
Jl. Sidomulyo KM 01 Ngrayung RT 07/03 Banjarejo Blora
2
BOGOREJO
Dk Kedungjangan RT 03/RW 02 Desa Bogorejo
3
CEPU
Ds. Sumberpitu RT 03/RW 02 Kec.Cepu 
4
JAPAH
Desa Padaan RT 02/01 Kec. Japah 
5
JATI
Ds Doplang RT 07/06 Doplang, Kec. Jati,  Blora 
6
JEPON
Ds. Semampir RT 02 RW 03 Kec. Jepon Blora 
7
JIKEN
Lokal pasar Jiken Kec. Jiken Kab. Blora 
8
KEDUNGTUBAN
Jl.Cepu-Randublatung KM 12 Ds.Sogo RT 02 RW 03 Kedungtuban
9
KUNDURAN
KUD Hasta Bumi Jaya Kunduran Blora 
10
NGAWEN
RT 004 RW 005 Kec. Ngawen Kab. Blora 
11
RANDUBLATUNG
Dk. Pilang RT 02/02 Pilang Kec. Randublatung Kab. Blora
12
SAMBONG
Ds. Todanan RT 06/RW 02 Kec.Todanan 
13
TODANAN
Ds. Todanan RT 06/RW 02 Kec.Todanan 
14
TUNJUNGAN
Dukuh Sembung RT 04/RW 02 Desa Adirejo 




RELOKASI PLIK BANJAREJO



Lokasi Lama : KUD TANI JAYA, Desa MOJOWETAN, Kec. BANJAREJO
Lokasi Baru :

Nama Mitra  : Sudirman / LP2K Dea Nugraha
Alamat         : Jl.Sidomulyo Km 01. Dk.Ngrayung RT 07/ RW 03, Ds.Sidomulyo, Kec.Banjarejo

Relokasi dilaksanakan di bulan April 2014