Minggu, 25 Oktober 2015

Masa Depan Indonesia Ada di Desa






JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus memacu pembangunan nasional dalam konsep Desa Membangun. Konsep ini menjadi kata kunci karena pembangunan harus melibatkan dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia, utamanya masyarakat di kampung-kampung.
 
“Masa depan Indonesia ada di desa. Ini bisa dilihat secara nyata karena desa memegang prospek besar bagi perwujudan kedaulatan nasional di masa depan. Desa menjadi kunci menuju Indonesia yang berdaulat di bidang pangan dan energi,” ujar ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dalam Seminar Nasional UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, (21/10).
 
Marwan menambahkan, menempatkan desa sebagai sumbu utama kedaulatan pangan dan energi bukanlah sesuatu yang berlebihan, karena desa merupakan penyedia  utama sumber-sumber pokok pangan nasional. Potensi pengembangan pertanian di desa jauh lebih besar dibandingkan wilyah perkotaan. Lahan pertanian dan Sumber Daya Manusia mayoritas berada di desa.

“Komoditas pertanian yang dihasilkan oleh desa merupakan sumber bahan baku utama dalam industri pengolahan makanan dan energi baru ramah lingkungan. Misalnya pengembangan saripati singkong menjadi ethanol, minyak kelapa sawit sebagai bahan baku bio fuel, dan lain-lain,” jelasnya.
 
Dengan memahami besarnya potensi desa ini, lanjut Marwan, akan terlihat secara jelas bahwa Desa memegang peran penting bagi kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di bidang pangan dan energi. Namun, dia mengakui bahwa hingga saat ini desa masih menghadapi banyak permasalahan yang mengancam perkembangan pertanian, diantaranya ketersediaan lahan sawah, lahan kering, dan lahan pertanian relatif tetap dan bahkan berkurang karena ada konversi lahan terbangun untuk permukiman perkotaan. Dalam rentang 2003-2012, perkembangan lahan pertanian sekitar 25 juta hektar.
 
Masalah lainnya adalah terkait tingkat pertumbuhan penduduk yang timpang antara kota dan desa. Pertumbuhan penduduk perkotaan mencapai 2,18% per tahun lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar 1% per tahun. Sedangkan pertumbuhan penduduk di perdesaan menurun sebesar 0,64%.
 
Data ini menunjukkan bahwa angka urbanisasi penduduk desa ke kota cenderung meningkat. Angka urbanisasi yang tinggi tentu semakin mengurangi angka angkatan kerja di desa dan berkurangnya angkatan kerja di desa tentu semakin mengurangi angka produktivitas hasil pertanian, mengingat 83 % penduduk desa bekerja sebagai petani.
 
“Selain itu, desa juga mengalami keterbatasan dalam penyediaan sarana prasarana produksi, teknologi pertanian, dan keterampilan petani di desa,” tandas Marwan.
 
Melihat peluang dan tantangan ini, Marwan mengingatkan bahwa pemerintah Jokowi-JK sudah menetapkan paradigma pembangunan desa, yakni dari Membangun Desa menjadi Desa Membangun. Ini merupakan cara pandang pembangunan yang  menempatkan desa dan masyarakat desa sebagai titik sentral pembangunan.
 
Misalnya jika dusun/kampung maju, maka secara otomatis desa/daerah itu juga akan maju. Kemudian jika daerah maju maka berpengaruh terhadap kemajuan provinsi. Begitupun jika provinsi pembangunanya maju, maka praktis Indonesia menjadi negara maju.
 
Setidaknya ada tiga tantangan berat dalam menjalankan konsep Desa Membangun Indonesia. Yakni desa belum menjadi daya tarik bagi penduduk, tingginya urbanisasi karena minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan di desa, dan masih tingginya jumlah keluarga petani miskin di desa.
 
Pada tahun 2010, 52,03% penduduk tinggal di perkotaan dan 48 % penduduk tinggal di perdesaan. Jika kecenderungan ini terus terjadi, diprediksi dalam 5 dekade (1970-2020) penduduk perkotaan bertambah enam kali lipat dan sebaliknya penduduk perdesaan berkurang tiga kali lipat. Peningkatan jumlah penduduk di perkotaan menunjukkan bahwa kota masih menjadi wilayah yang sangat menarik bagi sebagian besar penduduk di Indonesia.
 
“Kondisi desa yang masih memiliki keterbatasan dalam menyediakan lapangan kerja dan keterbatasan sarana dan prasarana menjadikan masyarakat desa berbondong-bondong menuju ke kota,” lanjutnya.
 
Tingginya urbanisasi karena minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan di desa. Tingkat Pertumbuhan penduduk perkotaan sebesar 2,18 % per tahun lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar 1 % per tahun. Sedangkan Pertumbuhan penduduk di perdesaan menurun sebesar 0,64 % per tahun. Hal ini menunjukan bahwa kecenderungan masyarakat ingin bekerja diperkotaan dibandingkan diperdesaan karena lapangan kerja di perdesaan terbatas.
 
Adapun masalah tingginya jumlah keluarga petani miskin di desa bisa ditelisik dengan data bahwa jumlah keluarga petani miskin secara nasional sebanyak 3.770.740 KK, yang paling tinggi terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan Jumlah 680.942 keluarga. Sedangkan untuk keluarga miskin yang pailing sedikit adalah di Provinsi Papua Barat sebanyak 4.467 Keluarga.



Sabtu, 05 September 2015

Google Luncurkan Proyek Balon Internet



Beberapa waktu yang lalu, Google berencana memberikan akses internet bagi kawasan tertentu yang hampir tidak dijamah oleh koneksi internet. Kawasan yang dituju Google antara lain adalah kawasan Subsahara di Afrika dan Asia Tenggara. Perlu juga diketahui, koneksi internet tidak semua penduduk bumi bisa menikmatinya. Diperkirakan dua per tiga penduduk bumi tidak memiliki koneksi internet sehingga lebih tertinggal dibandingkan mereka yan memiliki koneksi internet.
Untuk itulah Google merilis proyek moonshot mereka yang terbaru yang disebut Project Loon. Project Loon adalah inisiatif Google memberikan koneksi internet kepada daerah atau mereka yang belum memiliki koneksi internet dengan menggunakan balon yang diberikan koneksi internet. Caranya adalah dengan menempatkan balon-balon tersebut di ketinggian 20 kilometer dari permukaan bumi. Balon-balon tersebut yang jumlahnya nanti akan sangat banyak akan saling terkoneksi dan berputar di atas stratosper.
Balon yang saling terkoneksi tersebut nantinya akan memancarkan sinyal setara 3G yang bisa ditangkap dengan antena yang khusus dirancang untuk menangkap sinyal dari balon yang telah diorbitkan.
Pilot proyek ini telah dimulai di New Zealand (Selandia Baru) dengan mengorbitkan 30 balon pertama. Selandia Baru dipilih karena kawasan ini memiliki syarat yang diinginkan Google. Menurut data ada sebanyak 4 juta penduduk Selandia Baru, namun satu juta di antaranya tidak terjamah koneksi internet. Kalaupun ada, harga koneksi internet di Selandia Baru sangat mahal. Menurut Trey Ratcliff yang ikut dalam acara peluncuran balon internet tersebut, harga berlangganan internet via satelit di Selandia Baru sekitar 1.400 dollar sebulan. Tentunya harga ini sangatlah mahal.

Dengan adanya inisiatif Google dengan Project Loon ini penduduk di daerah yang kini jadi pilot project bisa menikmati internet gratis. Tentu saja Selandia Baru cukup dekat dari Indonesia. Kita berharap, semoga Indonesia terjamah proyek Google ini sehingga kawasan yang selama ini tidak ada koneksi internet, bisa memilikinya. Semoga!

Sumber: Loon
Sumber Gambar: tvnz.co.nz

Rabu, 02 September 2015

UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes

Penulis
: Aris Ahmad Risadi
Tanggal
: 15/09/2014 13:10:06
Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.   Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 menegaskan kembali bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 
Ketentuan tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 diatur dalam Bab X, dengan 4 buah pasal, yaitu Pasal 87 sampai dengan Pasal 90. Dalam Bab X UU Desa ini disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Usaha yang dapat dijalankan BUM Desa yaitu usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Bila bercermin kepada peran Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama ini, maka melalui model BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat. 
Secara teknis BUM Desa yang ada sekarang masih mengacu kepada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka kedepan Desa mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.  Dalam hal ini BUM Desa dapat menjadi instrumen dan dioptimalkan perannya sebagai lembaga ekonomi lokal yang legal yang berada ditingkat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.
Saat ini BUM Desa diberi peluang untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesusai dengan kebutuhan dan potensi desa. Adapun jenis-jenis usaha tersebut meliputi: 1) jasa 2) penyaluran sembilan bahan pokok, 3) perdagangan hasil pertanian; dan/atau 4) industri kecil dan rumah tangga.
Contoh dari usaha jasa adalah jasa keuangan mikro, jasa transportasi, jasa komunikasi, jasa konstruksi, dan jasa energi. Usaha penyaluran sembilan bahan pokok, antara lain beras, gula, garam, minyak goreng, kacang kedelai, dan bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa. Usaha perdagangan hasil pertanian meliputi jagung, buah-buahan, dan sayuran. Terakhir usaha industri kecil dan rumah tangga, seperti makanan, minuman, kerajinan rakyat, bahan bakar alternatif, dan bahan bangunan.
Jenis usaha yang banyak diusahakan oleh BUM Desa yang sudah ada sekarang baru jenis usaha jasa, itupun baru sebatas jasa keuangan mikro. Dari ketentuan yang ada, BUM Desa dapat mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai rintisan, unit usaha keuangan mikro sangat potensial dijadikan cikal bakal pembentukan BUM Desa. Strategi inilah yang tampaknya dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam hal ini, keberadaan UED-SP (Usaha Ekonomi Desa–Simpan Pinjam) yang sehat menjadi syarat pembentukan BUM Desa di Kabupaten Rokan Hulu. 
Di Pusat salah satunya Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang memiliki komitmen untuk mengembangkan lembaga perekonomian desa, termasuk BUM Desa.  Sejak tahun 2009 KPDT  telah memberikan kepercayaan kepada BUM Desa untuk mengelola Moda Transportasi yang diadakan melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal (DAK SPDT). Hal ini ditegaskan dalam Petunjuk Teknis DAK SPDT yang dikeluarkan oleh KPDT. 
Salah satu target yang ingin dicapai dari keberadaan sarana dan prasarana perdesaan yang didanai oleh DAK SPDT adalah meningkatnya pergerakan barang/penumpang dari pusat-pusat produksi menuju pusat-pusat pemasaran, dan meningkatnya akses masyarakat di perdesaan daerah tertinggal terhadap pelayanan publik. 
Inisiatif  KPDT untuk memberikan kepercayaan kepada BUM Desa dalam pengelolaan Moda Transportasi bantuan DAK SPDT tampaknya tidak serta merta disambut oleh Pemerintah Kabupaten Tertinggal. Salah satu kendalanya karena sebagian besar dari kabupaten tertinggal tersebut belum memiliki BUM Desa. 
Beberapa kabupaten tertinggal yang memberanikan diri memberikan mandat kepada BUM Desa ternyata juga belum mendapatkan hasil yang menggembirakan. Faktor kesiapan BUM Desa dalam mengelola usaha masih menjadi kendala.  
Kondisi ini menjadi pertanda bahwa masih dibutuhkan upaya panjang untuk menjadikan BUM Desa sebagai pelaksana pembangunan perekomian perdesaan. Dibutuhkan sinergi dan dukungan yang sepadan dari pemerintah dan pemerintah daerah. 
Ada 4 (empat) agenda pokok yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUM Desa, yaitu :
  1. Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan. Tahapan ini meliputi: perumusan regulasi/pengaturan, dan penataan organisasi. Pemerintah harus merivisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 dalam hal ini perlu menyesuaikan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014. Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, maka Daerah diharapkan untuk:
  • Menyusun Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa yang minimal memuat tentang: bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil, keuntungan dan kepailitan, kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengawasan masyarakat;
  • Mengoptimalkan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dalam pembinaan terhadap BUM Desa; 
  1. Penguatan kapasitas (capacity building). Mencakup pemberdayaan, pelatihan, dan fasilitasi secara berjenjang. Pemerintah melakukannya kepada Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah melakukannya kepada Pemerintah Desa dan BUM Desa;
  2. Penguatan Pasar. Setelah BUM Desa berdiri diharapkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, perluasan pasar, dan mendapatkan fasilitasi akses terhadap berbagai sumber daya;
  3. Keberlanjutan. Mencakup pengorganisasian, forum advokasi, dan promosi sehingga mendapatkan wujud BUM Desa yang ideal serta semakin mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan terutama  masyarakat dan dunia usaha. 

Masalah terbesar yang dihadapi Pemerintah Desa dalam mendukung kehadiran dan mengoptimalkan peran BUM Desa adalah cengkraman Kementerian/Lembaga yang sudah kecanduaan mengelola kegiatan yang langsung ke tingkat desa. 
Kehadiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu memaksa seluruh pihak terkait untuk konsisten memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah Desa didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Termasuk dalam memberikan peran yang maksimal kepada BUM Desa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan.
Kesemrawutan kelembagaan ekonomi masyarakat desa yang muncul akibat ego sektoral dan tidak berdayanya Pemerintah Desa dalam memutus mata rantai ini diharapkan dapat terjawab dengan hadirnya BUM Desa dan paradigma baru pengelolan desa sesuai spirit UU Desa. 

Rabu, 05 Agustus 2015

CARA PENDAFTARAN PENDAMPING DESA 2015

 

Pemerintah sudah membuka situs pendaftaran pendamping desa tahun 2015. Seperti yang direncanakan semula pendaftaran pendamping desa tahun 2015 ini dilakukan dengan sistem online melalui situs khusus pendaftaran pendamping desa yang dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa).

Bagi anda yang sudah siap mendaftar sebagai pendamping desa diseluruh Indonesia namun masih bingung atau membutuhkan refrensi Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015 Online ini, berikut admin gambarkan langkah-langkah Pendaftaran Pendamping Desa 2015 Online.

Langkah dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015

 

LANGKAH I: SIAPKAN DOKUMEN

 

Sebelum mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar. Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diupload saat pendaftaran online antara lain:
  1. Surat Lamaran
  2. CV/ Riwayat Hidup
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijazah Terakhir
  6. Sertifikat
Semua dalam bentuk pdf, dan Jika dokumen anda sudah disiapkan selanjutnya silahkan ikuti langkah berikut secara berurutan:

LANGKAH II: PROSES PENDAFTARAN ONLINE

 

A. Permintaan PIN :
  1. Langkah pertama anda harus memiliki sebuah email aktif. Jika belum ada silakan buat terlebih dahulu bisa menggunakan Gmail atau Yahoo dan lainnya.
  2. Kemudian Buka situs pendaftaran pendamping desa di alamat url ini: http://pendamping.kemendesa.go.id
  3. Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
  4. Akan tampil formulir yang meminta data Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
  5. Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN ? 
  6. Setelah terbuka ketikkan alamat email anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
  7. Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
  8. Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak 6 digit

B. Pengisian Formulir Pendaftaran
  1. Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka http://pendamping.kemendesa.go.id
  2. Klik Menu Registrasi
  3. Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat email anda dan PIN tersebut diatas
  4. Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
  5. Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,
  6. Akan ditampilkan Formulir Pendaftaran Pendamping Desa seperti gambar dibawah ini:




Formulir Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015

  1. Isi semua data yang diminta sampai selesai dengan lengkap dan benar, kemudian klik SIMPAN DATA
  2. Selanjutnya upload data pendukung yang sudah disipakan sebelumnya dengan klik UPLOAD DATA PENDUKUNG
  3. Selesai.

LANGKAH III: CETAK FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN

 

  1. Jika semua proses  langkah II sudah selesai, maka pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya Download dan Cetak Formulir Pendaftaran anda.
  2. Formulir pendaftaran akan menghasilkan 3 halaman berkas, yaitu formulir pendaftaran, Bukti Pendaftaran dan Label Amplop
  3. Data yang anda isi akan otomatis masuk ke server pusat dan provinsi untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi (Seleksi Pasif).
  4. Jika lulus seleksi administrasi ini, selanjutnya akan dipanggil mengikuti seleksi selanjutnya (seleksi Aktif).

Demikian gambaran Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015 Online ini semoga anda diterima menjadi Pendamping Desa pada posisi yang di inginkan.
Jangan lupa bagikan posting ini agar teman-teman yang lain mengetahuinya juga :-). Jika ada pertanyaan, silahkan diskusi bersama pada kolom komentar dibawah ini.

CATATAN:
  • Info ini hanya tentang cara pengisian formulir online sesuai yang ditampilkan di web Pendamping Desa. Saat ini belum ada informasi spesifik penerimaan pendamping desa, seperti batas waktu pendaftaran, sistem proses dan jadwal seleksi karena pelamaran memang belum diumumkan.
  • Kelanjutannya akan diumumkan secara resmi melalui online dan media cetak serta papan pengumuman oleh panitia. Gambaran alur rekrutmennya kira-kira seperti pada gambar ini: 



Alur Rekrutmen Pendamping Desa 2015 (Sumber: Bahan Rapat Kemendes dan DPR-RI 12/2/15)

  • Untuk file panduan dan ketentuan umum rekrutmen pendamping desa silahkan download dan pelajari:
    – Surat Kemendesa Tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional disini
    – Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa disini
  • Pantau terus perkembangan informasinya karena nantinya Jadwal Pendaftaran hanya dibuka selama 5 (lima) hari.
 
 

      loadingCancel
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.