Rabu, 05 Agustus 2015

CARA PENDAFTARAN PENDAMPING DESA 2015

 

Pemerintah sudah membuka situs pendaftaran pendamping desa tahun 2015. Seperti yang direncanakan semula pendaftaran pendamping desa tahun 2015 ini dilakukan dengan sistem online melalui situs khusus pendaftaran pendamping desa yang dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa).

Bagi anda yang sudah siap mendaftar sebagai pendamping desa diseluruh Indonesia namun masih bingung atau membutuhkan refrensi Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015 Online ini, berikut admin gambarkan langkah-langkah Pendaftaran Pendamping Desa 2015 Online.

Langkah dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015

 

LANGKAH I: SIAPKAN DOKUMEN

 

Sebelum mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar. Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diupload saat pendaftaran online antara lain:
  1. Surat Lamaran
  2. CV/ Riwayat Hidup
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Ijazah Terakhir
  6. Sertifikat
Semua dalam bentuk pdf, dan Jika dokumen anda sudah disiapkan selanjutnya silahkan ikuti langkah berikut secara berurutan:

LANGKAH II: PROSES PENDAFTARAN ONLINE

 

A. Permintaan PIN :
  1. Langkah pertama anda harus memiliki sebuah email aktif. Jika belum ada silakan buat terlebih dahulu bisa menggunakan Gmail atau Yahoo dan lainnya.
  2. Kemudian Buka situs pendaftaran pendamping desa di alamat url ini: http://pendamping.kemendesa.go.id
  3. Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
  4. Akan tampil formulir yang meminta data Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
  5. Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN ? 
  6. Setelah terbuka ketikkan alamat email anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
  7. Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
  8. Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak 6 digit

B. Pengisian Formulir Pendaftaran
  1. Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka http://pendamping.kemendesa.go.id
  2. Klik Menu Registrasi
  3. Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat email anda dan PIN tersebut diatas
  4. Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
  5. Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,
  6. Akan ditampilkan Formulir Pendaftaran Pendamping Desa seperti gambar dibawah ini:




Formulir Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015

  1. Isi semua data yang diminta sampai selesai dengan lengkap dan benar, kemudian klik SIMPAN DATA
  2. Selanjutnya upload data pendukung yang sudah disipakan sebelumnya dengan klik UPLOAD DATA PENDUKUNG
  3. Selesai.

LANGKAH III: CETAK FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN

 

  1. Jika semua proses  langkah II sudah selesai, maka pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya Download dan Cetak Formulir Pendaftaran anda.
  2. Formulir pendaftaran akan menghasilkan 3 halaman berkas, yaitu formulir pendaftaran, Bukti Pendaftaran dan Label Amplop
  3. Data yang anda isi akan otomatis masuk ke server pusat dan provinsi untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi (Seleksi Pasif).
  4. Jika lulus seleksi administrasi ini, selanjutnya akan dipanggil mengikuti seleksi selanjutnya (seleksi Aktif).

Demikian gambaran Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015 Online ini semoga anda diterima menjadi Pendamping Desa pada posisi yang di inginkan.
Jangan lupa bagikan posting ini agar teman-teman yang lain mengetahuinya juga :-). Jika ada pertanyaan, silahkan diskusi bersama pada kolom komentar dibawah ini.

CATATAN:
  • Info ini hanya tentang cara pengisian formulir online sesuai yang ditampilkan di web Pendamping Desa. Saat ini belum ada informasi spesifik penerimaan pendamping desa, seperti batas waktu pendaftaran, sistem proses dan jadwal seleksi karena pelamaran memang belum diumumkan.
  • Kelanjutannya akan diumumkan secara resmi melalui online dan media cetak serta papan pengumuman oleh panitia. Gambaran alur rekrutmennya kira-kira seperti pada gambar ini: 



Alur Rekrutmen Pendamping Desa 2015 (Sumber: Bahan Rapat Kemendes dan DPR-RI 12/2/15)

  • Untuk file panduan dan ketentuan umum rekrutmen pendamping desa silahkan download dan pelajari:
    – Surat Kemendesa Tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional disini
    – Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa disini
  • Pantau terus perkembangan informasinya karena nantinya Jadwal Pendaftaran hanya dibuka selama 5 (lima) hari.
 
 

      loadingCancel
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.

PENDAFTARAN PENDAMPING DESA TAHUN 2015 ONLINE


Penerimaan Pendamping Desa – Untuk membantu menangani penggunaan Dana Desa yang jumlahnya cukup besar Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendesa) akan merekrut pegawai non CPNS Tahun 2015 ini yang disebut Pendamping Desa. Jadwal penerimaan Pendamping Desa ini masih dalam wacana dan diperkirakan dibuka pada bulan Juni 2015
.
Kepastian adanya pembukaan pendaftaran Pendamping Desa tahun 2015 ini seperti yang pernah diungkapkan Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, total pendamping desa yang dibutuhkan sebanyak 32.000 orang.

Untuk pembukaan perekrutan pada Mei sampi Juni 2015, akan diberikan secara khusus kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) sebanyak 16.000 orang, dan sisanya 16.000 orang akan dilakukan rekrutment pendamping desa baru.

”Jadi yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis maka akan diperpanjang kontraknya maksimal sampai akhir tahun. Sisanya, 16.000 pendamping lain, direkrut secara online layaknya sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru.

karena Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015 adalah dengan sistem online maka bagi masyarakat yang ingin mengikuti Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015 agar selalu memantau informasi terbaru tentang Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015 melalui sistus resmi  Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di alamat http://kemendesa.go.id

Informasi pendaftaran, persyaratan dan tata cara pendaftaran online pendamping desa saat ini sudah ditampilkan pada situs http://kemendesa.go.id



Senin, 03 Agustus 2015

Kementerian Desa PDTT Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa






Jakarta_Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2015. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah yang lebih baik, sebagai implementasi cita-cita UU No. 6 tahun 2015 tentang Desa.
Kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Posisi penting desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia juga sejalan dengan Nawacita ketiga yakni Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Hal ini sebagai upaya kuat pemerintah dalam mendukung penguatan desa, yang selama beberapa dekade sebelumnya hanya menjadi obyek pembanguan.
Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor no 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Kedua peraturan menteri tersebut menjadi panduan penting bagi para pendamping desa dalam berkerja mendampingi masyarakat desa, agar tetap berada pada koridor pembangunan yang memandirikan.
“Saat ini 12.000 tenafa pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia telah aktif kembali. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, sekaligus menyongsong pendampingan implementasi UU Desa. Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, pada tahap awal akan dilaksanakan awal Juli 2015. “Diharapkan, akhir Juli 2015, seluruh wilayah di tanah air telah diisi oleh Pendamping Desa”.
Kementerian Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sehingga mampu dalam menerjemahkan cita-cita UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Harapan agar terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan.  Melalui pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan ditugaskan para pendamping desa diharapkan fasilitasi dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa, penyusunan RKP Desa, APBDes berjalan secara maksimal. Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan secara mandiri dan mensejahterakan.
 Kegiatan “Launching 12.000 Pendamping Desa”  ini diharapkan dapat memperkokoh komitmen pemberdayaan para pendamping dalam memberdayakan masyarakat desa agar masyarakat semakin kuat dan mampu mewujudkan kemandirian Desa secara efektif dan terukur.
Penulis : Rizavan
Foto : Nugraha