Minggu, 16 Agustus 2015
Rabu, 05 Agustus 2015
CARA PENDAFTARAN PENDAMPING DESA 2015
Pemerintah
sudah membuka situs pendaftaran pendamping desa tahun 2015. Seperti yang
direncanakan semula pendaftaran pendamping desa tahun 2015 ini dilakukan dengan
sistem online melalui situs khusus pendaftaran pendamping desa yang
dibuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendesa).
Bagi
anda yang sudah siap mendaftar sebagai pendamping desa diseluruh Indonesia
namun masih bingung atau membutuhkan refrensi Cara Pendaftaran Pendamping
Desa 2015 Online ini, berikut admin gambarkan langkah-langkah Pendaftaran
Pendamping Desa 2015 Online.
Langkah dan Tata Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015
LANGKAH I: SIAPKAN DOKUMEN
Sebelum
mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan
dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar.
Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diupload saat
pendaftaran online antara lain:
- Surat Lamaran
- CV/ Riwayat Hidup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat
Semua
dalam bentuk pdf, dan Jika dokumen anda sudah disiapkan selanjutnya silahkan
ikuti langkah berikut secara berurutan:
LANGKAH II: PROSES PENDAFTARAN ONLINE
A.
Permintaan PIN :
- Langkah pertama anda harus memiliki sebuah email aktif. Jika belum ada silakan buat terlebih dahulu bisa menggunakan Gmail atau Yahoo dan lainnya.
- Kemudian Buka situs pendaftaran pendamping desa di alamat url ini: http://pendamping.kemendesa.go.id
- Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
- Akan tampil formulir yang meminta data Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
- Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN ?
- Setelah terbuka ketikkan alamat email anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
- Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
- Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak 6 digit
B. Pengisian Formulir Pendaftaran
- Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka http://pendamping.kemendesa.go.id
- Klik Menu Registrasi
- Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat email anda dan PIN tersebut diatas
- Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
- Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,
- Akan ditampilkan Formulir Pendaftaran Pendamping Desa seperti gambar dibawah ini:
Formulir Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015
- Isi semua data yang diminta sampai selesai dengan lengkap dan benar, kemudian klik SIMPAN DATA
- Selanjutnya upload data pendukung yang sudah disipakan sebelumnya dengan klik UPLOAD DATA PENDUKUNG
- Selesai.
LANGKAH III: CETAK FORMULIR DAN BUKTI PENDAFTARAN
- Jika semua proses langkah II sudah selesai, maka pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya Download dan Cetak Formulir Pendaftaran anda.
- Formulir pendaftaran akan menghasilkan 3 halaman berkas, yaitu formulir pendaftaran, Bukti Pendaftaran dan Label Amplop
- Data yang anda isi akan otomatis masuk ke server pusat dan provinsi untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrasi (Seleksi Pasif).
- Jika lulus seleksi administrasi ini, selanjutnya akan dipanggil mengikuti seleksi selanjutnya (seleksi Aktif).
Demikian
gambaran Cara Pendaftaran Pendamping Desa 2015 Online ini semoga anda
diterima menjadi Pendamping Desa pada posisi yang di inginkan.
Jangan
lupa bagikan posting ini agar teman-teman yang lain mengetahuinya juga
:-). Jika ada pertanyaan, silahkan diskusi bersama pada kolom
komentar dibawah ini.
CATATAN:
- Info ini hanya tentang cara pengisian formulir online sesuai yang ditampilkan di web Pendamping Desa. Saat ini belum ada informasi spesifik penerimaan pendamping desa, seperti batas waktu pendaftaran, sistem proses dan jadwal seleksi karena pelamaran memang belum diumumkan.
- Kelanjutannya akan diumumkan secara resmi melalui online dan media cetak serta papan pengumuman oleh panitia. Gambaran alur rekrutmennya kira-kira seperti pada gambar ini:
Alur Rekrutmen Pendamping Desa 2015 (Sumber: Bahan Rapat Kemendes dan
DPR-RI 12/2/15)
- Untuk file panduan dan ketentuan umum rekrutmen pendamping
desa silahkan download dan pelajari:
– Surat Kemendesa Tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional disini
– Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa disini - Pantau terus perkembangan informasinya karena nantinya Jadwal Pendaftaran hanya dibuka selama 5 (lima) hari.
PENDAFTARAN PENDAMPING DESA TAHUN 2015 ONLINE
Penerimaan Pendamping Desa – Untuk membantu menangani
penggunaan Dana Desa yang jumlahnya cukup besar Pemerintah melalui Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendesa) akan merekrut
pegawai non CPNS Tahun 2015 ini yang disebut Pendamping Desa.
Jadwal penerimaan Pendamping Desa ini masih dalam wacana dan diperkirakan
dibuka pada bulan Juni 2015
.
Kepastian
adanya pembukaan pendaftaran Pendamping Desa tahun 2015 ini seperti yang pernah
diungkapkan Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes
PDTT Suprayoga Hadi mengatakan, total pendamping desa yang dibutuhkan sebanyak
32.000 orang.
Untuk
pembukaan perekrutan pada Mei sampi Juni 2015, akan diberikan secara
khusus kepada mantan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri (PNPM) sebanyak 16.000 orang, dan sisanya 16.000 orang akan dilakukan
rekrutment pendamping desa baru.
”Jadi
yang 16.000 pendamping itu untuk eks PNPM. Kan kontrak mereka sudah habis maka akan
diperpanjang kontraknya maksimal sampai akhir tahun. Sisanya, 16.000 pendamping
lain, direkrut secara online layaknya sistem penerimaan calon pegawai negeri
sipil (CPNS) baru.
karena Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015 adalah dengan sistem online maka bagi masyarakat yang ingin mengikuti Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015 agar selalu memantau informasi terbaru tentang Pendaftaran Pendamping Desa Tahun 2015 melalui sistus resmi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di alamat http://kemendesa.go.id
Informasi pendaftaran, persyaratan dan tata cara pendaftaran online
pendamping desa saat ini sudah ditampilkan pada situs http://kemendesa.go.id.
Senin, 03 Agustus 2015
Kementerian Desa PDTT Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa
Jakarta_Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Launching 12.000 Tenaga Pendamping
Desa di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2015. Kegiatan tersebut diharapkan dapat
menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah yang lebih
baik, sebagai implementasi cita-cita UU No. 6 tahun 2015 tentang Desa.
Kehadiran
pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang
dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang
maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Posisi
penting desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia juga sejalan dengan
Nawacita ketiga yakni Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Hal ini sebagai upaya
kuat pemerintah dalam mendukung penguatan desa, yang selama beberapa dekade
sebelumnya hanya menjadi obyek pembanguan.
Kementerian
Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, serta Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor no 5 tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Kedua peraturan menteri
tersebut menjadi panduan penting bagi para pendamping desa dalam berkerja
mendampingi masyarakat desa, agar tetap berada pada koridor pembangunan yang
memandirikan.
“Saat ini
12.000 tenafa pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia telah aktif
kembali. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, sekaligus
menyongsong pendampingan implementasi UU Desa. Pelaksanaan pendampingan
masyarakat desa, pada tahap awal akan dilaksanakan awal Juli 2015. “Diharapkan,
akhir Juli 2015, seluruh wilayah di tanah air telah diisi oleh Pendamping
Desa”.
Kementerian
Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan
diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sehingga mampu dalam
menerjemahkan cita-cita UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Harapan agar terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau
mengakibatkan ketergantungan. Melalui pengembangan skema pendampingan
yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi
masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan
ditugaskan para pendamping desa diharapkan fasilitasi dan pembinaan terhadap
pengelolaan Dana Desa, penyusunan RKP Desa, APBDes berjalan secara maksimal.
Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan dan
dikembangkan secara mandiri dan mensejahterakan.
Kegiatan
“Launching 12.000 Pendamping Desa” ini diharapkan dapat memperkokoh
komitmen pemberdayaan para pendamping dalam memberdayakan masyarakat desa agar
masyarakat semakin kuat dan mampu mewujudkan kemandirian Desa secara efektif
dan terukur.
Penulis :
Rizavan
Foto :
Nugraha
Langganan:
Postingan (Atom)